JAKARTA – Kuasa hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang membantah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kerjasama dengan sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT) antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI).
Menurutnya, kerjasama antara pihak HIN dan CKBI-Grand Indonesia yang dimulai pada 2004 itu telah melalui serangkaian proses formal yang sah dan transparan, serta dituangkan dalam perjanjian BOT yang ditandatangani oleh para pihak.
Juniver membantah tudingan bahwa pelaksanaan BOT ini merugikan negara Rp1,2 triliun akibat pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Justru, tegasnya, HIN diuntungkan secara komersial karena tidak kehilangan kompensasi yang lebih besar dengan adanya dua bangunan tersebut.
HIN juga diuntungkan karena nilai bangunan yang diserahkan pada akhir masa BOT nanti (Tahun 2055) akan jauh lebih besar dari nilai seharusnya.
“Tanpa menambah masa konsesi penerima hak BOT dan tidak mengurangi besarnya kompensasi tahunan yang diterima HIN,” ujarnya.
“Kerjasama ini merupakan wujud kemitraan strategis antara BUMN dan swasta yang didasari oleh iktikad baik dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Juniver.













