Juniver juga menegaskan, sampai saat ini, Grand Indonesia tidak pernah menjaminkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama HIN ke lembaga keuangan manapun untuk memperoleh pendanaan, karena sertifikat HPL itu berada dalam penguasaan HIN.
“Yang dapat dijaminkan oleh Grand Indonesia adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Grand Indonesia dan itu diperbolehkan dalam perjanjian BOT,” kata Juniver.













