JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Sidang lanjutan perkara Nomor 716/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusatantara para eks karyawan PT Kertas Lecesselaku Penggugat melawan Kementerian Keuangan Republik Indonesia digelar pada Selasa, 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan hari ini, seluruh Penggugat hadir secara lengkap, bahkan turut didukung oleh rombongan satu bus eks karyawan PT Kertas Lecesyang datang langsung dari Probolinggo, Jawa Timur, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap perjuangan menuntut hak-hak normatif yang telah lama belum terpenuhi.
Pihak Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Eko Novriansyah Putra,S.H., dan Dr. Sahat Poltak Siallagan,S.H., M.H., serta dihadiri langsung oleh lima prinsipal Penggugat.
Dalam persidangan, majelis hakim telah memeriksa legal standing para Penggugat dan menyatakan seluruh dokumen dan kedudukan hukum telah lengkap dan sah.
Sementara itu, dari pihak Tergugat Kementerian Keuangan, hadir dua orang yang mengaku sebagai utusan dari Menkeu Purabaya, namun setelah dimintai klarifikasi di hadapan majelis hakim, keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi baik dari Kementerian Keuangan maupun dari Menkeu Purbaya sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














