MAKASSAR – Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu membangun konektivitas antarpulau.
Penguatan sistem logistik nasional mendesak dilakukan di tengah persaingan sektor logistik antarnegara yang semakin ketat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai pada Rapat Kerja Komite II bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (4/6/2024).
“Konektivitas antarpulau di Indonesia perlu ditunjang dengan ketersediaan pelabuhan yang memadai. Untuk itu dibutuhkan sistem logistik yang maju agar dapat memberikan dukungan pelayanan kejahteraan dan memajukan masyarakat di daerah”, jelas Yorrys.
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yang dilakukan Komite II DPD RI untuk mengetahui permasalahan kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Komentari tentang post ini