JAKARTA-Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) menyakini mampu mematahkan seluruh dalil gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasalnya, materi gugatan Prabowo-Hatta hanyalah fiksi ataupun karangan yang dilebih-lebihkan saja. “Kami telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta dan saksi-saksi untuk mematahkan argumen mereka,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-JK, Andi Asrun di lobi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (4/8).
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang perdana kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 pada Rabu (6/8). “Materi gugatan dilebih-lebihkan saja. Tampaknya, mereka terlalu terburu-buru dan tidak siap berperkara di MK. Kami yakin MK tolak gugatan,” ujar Andi.
Hal senada dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-JK, Sirra Prayuna. Menurutnya, dalil-dalil gugatan pasangan Prabowo- Hatta mengada-ada. Karena itu, meyakini mampu mematahkan gugatan tersebut karena didukung oleh ratusan ahli hukum yang hebat. “Tim kuasa ini mengajukan bukti cukup banyak. Dengan didukung 200 advokat lebih,” kata Sirra.
Kendati begitu, Sirra enggan membeberkan bukti yang dibawanya kepada wartawan. Pasalnya, bukti-bukti itu akan dibacakannya nanti saat persidangan dimulai. “Hari ini kami memang belum dapat memberikan keterangan. Tetapi kami mempunyai asumsi yang cukup terkait tuduhan praduga yang ditujukan pemohon,” pungkasnya.













