BEKASI-Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi menerima kunjungan Tim Komisi Informasi (KI) dan Tim Biro Humas Pemprov Jawa Barat dalam rangka penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.
Berdasarkan hasil sementara verifikasi _self assesment_ quisioner monev keterbukaan informasi di Jawa Barat Tahun 2020, maka dilakukan verifikasi lapangan oleh Komisi Informasi dan Biro Humas Jawa Barat.
Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang masuk penilaian 10 Besar Hasil Sementara Monev KIP Jabar Tahun 2020 dan Kota Bekasi hasil sementara masuk pada peringkat 2 dengan nilai 77,49%.
Dalam kunjungan tersebut Tim mengevaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik meliputi Informasi Berkala, LLIP, PPID, SLIP, Setiap Saat dan Serta Merta agar selaras dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penerimaan kunjungan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Internal Bagian Humas tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah beserta Kasubag dan jajarannya.
Pada sambutannya, Sajekti mengatakan bahwa Bagian Humas di Kota Bekasi sebagai PPID Utama dan PPID pada Perangkat Daerah merupakan PPID Pembantu.














