JAKARTA-Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) LP Sukamiskin untuk menemui sejumlah napi korupsi dalam rangka penyelidikan merupakan pekerjaan mubasir.
Safari politik ini tidak bermanfaat bagi kepentingan Pansus Hak Angket KPK bahkan berpotensi merusak sistim pemidanaan di Indonesia.
“Ini hanya menghamburkan uang negara untuk sebuah tugas inkonstitusional,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (9/7).
Selain itu jelas Petrus, kunjungan politikus Senayan ini hanya mengusik kenyamanan dan ketenteraman napi yang sedang menjalani pidana karena telah menerima putusan hakim dan telah melalui seluruh proses uji keabsahan terhadap penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Sekiranya Pansus Hak Angket KPK menemukan informasi dari beberapa Napi korupsi tentang sejumlah langkah KPK dalam penyidikan dan penuntutan yang diduga bertentangan dengan hukum, maka temuan Pansus Hak Angket tidak mempunyai nilai pembuktian apapun, karena seluruh rangkaian peristiwa dan perbuatan hukum yang terjadi telah melalui due process of law atas kasus-kasus yang dihadapi para napi,” terangnya.
Menurutnya, semua elemen dalam proses hukum telah menutup buku.
Dengan demikian maka selesai pula segala persoalan yang menjadi ganjalan atau keluh kesa para Napi tentang pelaksanaan tugas KPK terhadap para Napi ketika menjadi Saksi, Tersangka dan Terdakwa dalam perkaranya sendiri melalui proses di KPK, baik menyangkut pidana materil/perkara pokok maupun menyangkut pidana formil atau hal-hal yang bersifat prosedural atau Hukum Acara Pidana.
Dia menjelaskan, sikap Pansus Hak Angket KPK dapat ditafsirkan sebagai upaya sia-sia yang bertujuan untuk mementahkan kembali kinerja Lembaga Peradilan, merusak sistem pemidanaan Indonesia khususnya seluruh proses yang terjadi dalam rangka menegakan hukum pidna korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Komentari tentang post ini