Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu. Adapun Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP) ditetapkan sebesar Rp. 7.500,-/kg yang berlaku untuk periode Januari – Maret 2014.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menambahkan bahwa kenaikan HBP Kedelai dari Rp. 7.400,-/kg (periode Oktober – Desember 2013) menjadi Rp. 7.500,-/kg untuk periode Januari – Maret 2014 mempunyai beberapa pertimbangan, antara lain adalah kenaikan jumlah dan harga benih, jumlah dan harga pupuk, serta produktivitas kedelai per Ha.
Sejak HBP Kedelai ditetapkan pertama kali pada periode Juli – September 2013 sebesar Rp. 7.000,-/kg dan periode Oktober – Desember sebesar Rp. 7.400,-/kg sampai dengan sekarang telah mendorong peningkatan produktivitas tanaman kedelai. Hal ini diperkuat dengan data BPS yang menunjukkan bahwa produktivitas tanaman kedelai secara nasional pada periode September – Desember 2013 sebesar 15,69 Ku/Ha mengalami peningkatan 15,8% dibandingkan produktivitas periode Mei – Agustus 2013 yang sebesar 13,55 Ku/Ha.
Komentari tentang post ini