Johannes menyebutkan, pencairan fasilitas kredit tersebut untuk keperluan belanja modal dan pembiayaan kegiatan usaha LINK.
“Menurut perseroan, pencairan fasilitas itu dapat membantu kinerja keuangan LINK pada tahun berjalan dan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, serta kelangsungan usaha perseroan”.














