Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 24 Oktober 2024, sementara itu ex dividen di pasar tunai pada 28 Oktober 2025.
Dengan penetapan dividen interim tunai sebesar Rp25 per saham, maka pemegang saham publik (warkat dan non-warkat) akan memperebutkan sebagian keuntungan DKFT tersebut sebesar Rp47,07 miliar.














