SURABAYA-PT PP Properti Tbk, anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan secara resmi meminta perlindungan hukum kepada Polda Jawa Timur setelah lahan seluas 19.250 meter per segi mereka di Jalan Kerto Manunggal Surabaya diserobot pihak lain.
Menurut Agus Supriatna, pengacara dari Kantor Firma Hukum The Best Partner sebagai kuasa hukum PT. PP Properti Tbk, pengajuan perlindungan hukum dilakukan karena adanya upaya memasuki disertai tindak perusakan terhadap lahan dan properti milik PT. PP Properti Tbk.
“Pihak PT. PP Properti Tbk Memohon Perlindungan Hukum kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut, karena atas peristiwa hukum tersebut pihak PT. PP Properti Tbk merasa dirugikan,” tuturnya.
Pangkal penyerobotan disertai perusakan terjadi setelah PT. PP Properti Tbk membeli sebidang tanah seluas 19.250 meter persegi di Jalan Kerto Manunggal Kota Surabaya pada 12 Desember 2017 dari pihak PT. Kartika Ceria (KACE).
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 435/Dukuh Manunggal dengan SKPT No. 153/2017 yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya yaitu atas nama PT. Kartika Ceria tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan pihak BPN Kota Surabaya.
Hasil verifikasi kedua belah pihak mendapati bahwasannya tanah atau lahan tersebut sesuai dengan SHGB No. 435/Dukuh Manunggal dengan tanda patok tanah yang menjadi tanda batas tanah beserta plang pemberitahuan kepemilikan PT. Kartika Ceria.
Kejadian tidak menyenangkan terjadi ketika pihak PT. PP Properti Tbk berencana melakukan penguasaan lahan tersebut karena akan dilangsungkan proyek pembangunan, dua karyawan PT. PP Properti Tbk yang akan menempatkan material bangunan tiba-tiba diancam sekelompok orang.
“Kelompok pengancam karyawan PT. PP Properti Tbk tersebut diketahui dipimpin oleh Adonia Sombokoan Damar alias Donny Damar yang merupakan warga Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir Kota Surabaya,” papar Agus Supriatna.
Komentari tentang post ini