“Nah logikanya, kalau ini sengketa ahli waris, harusnya ahli waris menyelesaikan dulu di PA. Kenapa harus dimasukkan di PN,” katanya heran.
Meski demikian Pemkab Lobar tetap yakin jika pihaknya akan menang dalam Pengadilan. Lantaran bukti sertifikat lahan yang dimiliki Pemkab Lobar yang menjadi alashak yang kuat. Jika dibandingkan milik penggugat yang hanya memiliki pipil. Karena tentunya itu akan gugur dengan sendirinya jika sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang kini juga menjadi turut tergugat dalam sengketa tersebut.
“Tapi kita lihat saja, mungkin pertimbangan pengugat dengan pengacara itu seperti apa. Ya mudah-mudahan di Pengadilan bisa kita buktikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan dari surat gugatan yang masuk kepada pihaknya jika penggugat itu cukup banyak. Hanya dua orang saja yang menyantumkan alamat bertempat tinggal di Lotim.
Pihaknyapun belum bisa memastikan ada hubungan apa antara penggugat dengan ahli waris yang pernah menggugat ke PA. Termasuk apakah ada kaitannya antara gugatan pertama dengan gugatan yang masuk ke PA dan gugatan ketiga yang kini berjalan. “Itu masih kita telusuri apa kaitannya atau korelasinya,” jelasnya.
Komentari tentang post ini