JAKARTA-Masyarakat sangat miris mendengar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berpolitik dengan menganggap diri rugi akibat adanya Pansus angket KPK dan kemudian mengekpresikannya lewat Judicial Review.
Hal ini untuk ke sekian kalinya terjadi. Sebelumnya mereka juga menggalang demo berkaki-kali termasuk menentang pimpinan KPK sendiri. “Dan Ketua Serikat pegawai KPK disiniyalir lebih kuat dari 5 komisioner yang ada,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Menurut Fahri, perlu diperingatkan kepada mereka bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah pelaksana UU dan harus tunduk kepada UU dan tidak boleh menentang UU yang ada. “Mereka tidak boleh berpolitik apalagi menggalang kekuatan untuk melawan keputusan lembaga negara,” terangnya.
Politisi PKS ini menjelaskan pihak yang melakukan gugatan di MK adalah mereka yang secara pribadi dirugikan oleh UU atau keputusan UU yang ada. Sementara itu, tidak ada kerugian pribadi kepada pegawai KPK atas keputusan Pansus angket DPR.
“Angket adalah kewenangan yang sah yang ada dalam UUD 1945. Tujuan angket adalah penyelidikan untuk menemukan kebenaran yang akhirnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ungkapnya
Komentari tentang post ini