ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Langgar Hukum dan HAM ASN, TPDI Desak Cabut SKB 3 Menteri

gatti Reporter : gatti
23 Jan 2019, 7 : 36 PM
3.1k 63
0
Petrus Salestinus

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mendesak Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN RI meninjau kembali atau mencabut SKB Nomor :  182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor :153/KEP/2018, Tertanggal 13 September 2018.

Pasalnya, SKB Tiga Menteri itu tidak memiliki Landasan Hukum karena tidak ada Putusan Hakim yang memberi wewenang kepada tiga Menteri tersebut untuk mencabut status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Disamping itu pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap adalah  hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor, sehingga tiga Menteri tersebut tidak memiliki Legal Standing dengan dasar SKB mencabut  Status dan Hak Mantan Napi ASN.

BacaJuga :

Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa

Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Ketika sebuah tindakan administratif yang hendak dijalankan atas nama Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap maka keabsahan tindakan itu barulah sah dan terjadi apabila Amar Putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis selain hukuman badan atau penjara bagi Terdakwa, juga Majelis Hakim mencabut hak-hak tertentu dari Terdakwa berdasarkan wewenang Majelis Hakim yang diberikan oleh UU dan KUHP,” ujarnya.

Halaman :
123Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Fahri: Pangkas Birokrasi Guna Percepat Penanganan Bencana

Berita Selanjutnya

Menjaga Indonesia Tetap Indonesia Pada Tahun 2019

Berita Terkait

Pengurus Komda Banten Dilantik, Usung Semangat Sinergi dan Proaktif
Sosial

Pengurus Komda Banten Dilantik, Usung Semangat Sinergi dan Proaktif

28 Feb 2026, 10 : 37 PM
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Hukum

GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual

27 Feb 2026, 10 : 40 PM
Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa
Nasional

Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa

27 Feb 2026, 6 : 37 AM
Said Abdullah: Indonesia Perlu Desak PBB  Sanksi Israel
Opini

Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG

27 Feb 2026, 6 : 28 AM
Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda
Nasional

Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda

26 Feb 2026, 7 : 30 PM
Masyarakat Adat Bukan Angka Politis dan Alat Diplomasi
Nasional

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

25 Feb 2026, 5 : 24 PM
Berita Selanjutnya
Menjaga Indonesia Tetap Indonesia Pada Tahun 2019

Menjaga Indonesia Tetap Indonesia Pada Tahun 2019

Harga dan Stok Beras Aman

Harga dan Stok Beras Aman

Menteri Basuki Sesalkan OTT Pegawai PUPR

Balai Lelang PUPR Bisa Tekan Korupsi

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3549 shares
    Share 1420 Tweet 887
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

ENRG Sepakati Kontrak Afiliasi Sebesar USD13,08 Juta

1 Mar 2026, 10 : 53 AM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total

Laba Bersih GMTD di 2025 Anjlok 76,49% Jadi Rp32,18 Miliar

1 Mar 2026, 10 : 47 AM
Bupati Umbu Lili Pekuwali Sebut, Nilai Investasi Tambak Udang di Sumba Timur Capai Rp7,2 Triliun

Bupati Umbu Lili Pekuwali Sebut, Nilai Investasi Tambak Udang di Sumba Timur Capai Rp7,2 Triliun

1 Mar 2026, 10 : 34 AM
XTransfer Menerima Persetujuan Bersyarat dari Bank Negara Malaysia untuk Perizinan Pembayaran Utama

XTransfer Menerima Persetujuan Bersyarat dari Bank Negara Malaysia untuk Perizinan Pembayaran Utama

28 Feb 2026, 3 : 49 PM
BSI Raih Sertifikasi ISO Global 27701:2019 Untuk Etika Digital dan Pelindungan Data Nasabah

BSI Raih Sertifikasi ISO Global 27701:2019 Untuk Etika Digital dan Pelindungan Data Nasabah

28 Feb 2026, 3 : 39 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.