JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mendesak Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN RI meninjau kembali atau mencabut SKB Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor :153/KEP/2018, Tertanggal 13 September 2018.
Pasalnya, SKB Tiga Menteri itu tidak memiliki Landasan Hukum karena tidak ada Putusan Hakim yang memberi wewenang kepada tiga Menteri tersebut untuk mencabut status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Disamping itu pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap adalah hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor, sehingga tiga Menteri tersebut tidak memiliki Legal Standing dengan dasar SKB mencabut Status dan Hak Mantan Napi ASN.
“Ketika sebuah tindakan administratif yang hendak dijalankan atas nama Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap maka keabsahan tindakan itu barulah sah dan terjadi apabila Amar Putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis selain hukuman badan atau penjara bagi Terdakwa, juga Majelis Hakim mencabut hak-hak tertentu dari Terdakwa berdasarkan wewenang Majelis Hakim yang diberikan oleh UU dan KUHP,” ujarnya.














