“Majelis Hakim dalam memberikan Pertimbangan Hukum ketika memeriksa, mengadili dan menjatuhkan vonis, diwajibkan mempertimbangkan segala UU yang bersangkutan dengan Kejahatan yang didakwakan kepada Terdakwa dan UU terkait lainnya yang terkait dengan hak-hak Terdakwa, bahkan sikap hidup serta keadaan sosial yang mempengaruhi cara hidup dari Terdakwa,” terangnya.
Menurutnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana lain terkait kejahatan dalam Jabatan Terdakwa, ketika Majelis Hakim tiba kepada pembacaan vonis maka ada Terdakwa yang selain divonis dengan pidana penjara dan membayar denda dan mencabut hak-hak tertentu dari Terdakwa.
Namun ada juga Terdakwa yang divonis hanya dengan pidana penjara dan membayar denda tanpa ada penjatuhan sanksi pencabutan hak-hak tertentu darri Terdakwa seperti hak memilih, dipilih dan hak Terdakwa sebagai ASN.
Artinya mengenai pencabutan hak-hak terdakwa yang berasal dari ASN terkait kejahatan jabatan harus dituangkan juga dalam Amar Putusan Majelis Hakim, sehingga yang melaksanakan putusan itu adalah Jaksa sebagai Eksekutor.
Dengan demikian terhadap 2.357 ASN yang merupakan mantan Napi karena telah divonis bersalah melakukan kejahahan jabatan dan telah selesai menjalani masa hukuman penjara tanpa dicabut hak-hak tertentu dari ASN bahkan telah kembali berkarya sebagai ASN dengan prestasi terbaik maka siapapun tidak boleh melakukan tindakan Pemberhentian Terhadap ASN mantan Napi Kejahatan Jabatan atas nama Pelaksanaan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.














