Karena tidak semua Terdakwa perkara pidana Kejahatan Dalam Jabatan divonis penjara disertai dengan pencabutan hak-hak tertentu dari Terdakwa.
“ Jadi, 2.357 mantan Napi Kejahatan Dalam Jabatan bahkan diberi label “koruptor” yang saat ini sudah diberhentikan dari status ASN dengan segala akibat hukumnya, hanya atas dasar SKB 3 Menteri maka tindakan demikian jelas merupakan Pelanggaran Hukum dan HAM,” ulasnya.
Selain itu, SKB 3 Menteri itu juga telah merampas kewenangan Badan Peradilan yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945 dan UU Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ini merupakan tindakan melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang dan mencampuradukan wewenang serta telah melanggar prinsip hukum yaitu prinsip “ne bis in idem” . Alias prinsip yang melarang seseorang tidak boleh diadili dan dihukum untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama yang sudah ia jalani.
Oleh karena itu Mendagri, Menpan-RB dan KBKN-RI harus dianggap telah menghakimi 2.357 ASN dan menghukumnya di luar mekanisme Hukum Acara yang berlaku dengan melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang dan mencampuradukan wewenang Badan Peradilan dengan Wewenang Kekuasaan Ekskutif secara melawan hukum.
“Atas dasar itu maka sesuai dengan Diktum ke 5 SKB 3 Menteri maka Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN RI harus memperbaiki SKB, membatalkan atau mencabut SKB itu dan mengembalikan 2.357 ASN yang sudah dipecat ke dalam jabatan, fungsi dan tugasnya seperti semula. Ini adalah negara hukum dan sepenuhnya menjadi wewenang Badan Peradilan serta JPU selaku eksekutor. Jangan menghakimi 2.357 ASN untuk kedua kalinya di luar mekanisme UU, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” pungkasnya.














