TANGERANG-Petugas Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Kepolisian menyegel sejumlah kafe dan kedai kopi di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari, Kamis 21 Januari 2021.
Tindakan tegas ini diberikan lantaran pemilik kedari kopi dan kafe melanggar jam operasional serta mengabaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Sejak rabu malam hingga Kamis dini hari Satpol PP Tangerang Selatan bersama Polisi, TNI dan petugas Ketentraman dan Keteriban kecamatan Serpong Utara dan pegawai kelurahan – kelurahan melakukan patroli di kafe dan coffee shop yang buka,” jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Kamis 21 Januari 2021.

Diakui Muksin, pada pekan kedua pelaksanaan PPKM di Tangsel ini, masih terdapat sejumlah tempat usaha kafe dan kedai kopi yang membandel dengan melayani santap di tempat lebih dari 25 persen dan jam operasional diatas pukul 19.00 WIB.















