JAKARTA – Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia ke depan tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi.
Dewan etik Persepi terdiri dari Asep Saefuddin selaku Ketua, Hamdi Muluk dan Saiful Mujani selaku anggota.
Sanksi dijatuhkan setelah Persepi menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia.
Kedua lembaga sebelumnya mempublikasikan hasil survei Pilgub Jakarta dengan hasil yang berbeda.
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI,” dikutip dari rilis Persepi, Senin (4/11).
Persepi menjelaskan pemeriksaan pada kedua lembaga tersebut menggunakan parameter dan ukuran yang sama.
Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada 28 Oktober.
Sementara pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada 29 Oktober.
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober.













