Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada 28 Oktober.
Sementara pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada 29 Oktober.
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober.
Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
“Terhadap Lembaga Survei Indonesia tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei,” dikutip dari rilis Persepi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik.
Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
Komentari tentang post ini