ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan

Langgar UU Pasar Modal, 4 Orang Ini Dapat Sanksi OJK

gatti Reporter : gatti
26 Jan 2019, 2 : 43 AM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap 4 orang karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sanksi ini tertuang melalui Pengumuman Nomor 01/PM.1/2019 tanggal 22 Januari 2018.

Adapun keempat orang yang diberi sanksi tersebut yakni Vivilia Valentina, Rizal Andrika, Liauw Mei Tjin dan Abi Said.

Dikutip dari laman resmi OJK, sanksi itu terkait pelanggaranya Kasus Perdagangan Saham PT AGIS Tbk (TMPI) Periode 1 April 2012 sampai dengan 30 September 2012.

BacaJuga :

BNI Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026

Arwana Citramulia (ARNA) Catat Penjualan Bersih Rp2,91 Triliun pada 2025, Naik 10,7%

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Melalui surat Nomor S-05/PM.11/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Sanksi Denda, Vivilia Valentina dikenakan sanksi denda sebesar Rp410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) karena melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Sedangkan Rizal Andrika dikenakan sanksi denda sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui surat Nomor S-04/PM.11/2019 tanggal
14 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM.

Adapun Liauw Mei Tjin dikenakan sanksi denda sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) melalui surat Nomor S-08/PM.11/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM.

Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

BI Perkuat Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan Utang Luar Negeri

Berita Selanjutnya

Menolak Argumentasi Hukum Yusril Soal Abu Bakar Ba’asyir

Berita Terkait

Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%
Bank

Naik 42%, Maybank Indonesia (BNII) Cetak Laba Rp1,70 Triliun pada 2025

1 Mar 2026, 1 : 39 PM
WEGE Bangun Gedung Sentra Pelayanan PAM JAYA Senilai Rp253 Miliar
Keuangan

WIKA Bangunan Gedung (WEGE) Teken Kontrak Rp198,51 Miliar, Garap Halte BRT Metropolitan Mebidang, Sumatera Utara

1 Mar 2026, 1 : 12 PM
BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024, Komitmen Tata Kelola Kian Kuat
Bank

BNI Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026

1 Mar 2026, 12 : 49 PM
Laba Bersih ARNA di 2021 Tumbuh Jadi Rp470,9 Miliar
Keuangan

Arwana Citramulia (ARNA) Catat Penjualan Bersih Rp2,91 Triliun pada 2025, Naik 10,7%

1 Mar 2026, 12 : 41 PM
XTransfer Menerima Persetujuan Bersyarat dari Bank Negara Malaysia untuk Perizinan Pembayaran Utama
Keuangan

XTransfer Menerima Persetujuan Bersyarat dari Bank Negara Malaysia untuk Perizinan Pembayaran Utama

28 Feb 2026, 3 : 49 PM
BSI Raih Sertifikasi ISO Global 27701:2019 Untuk Etika Digital dan Pelindungan Data Nasabah
Bank Syariah

BSI Raih Sertifikasi ISO Global 27701:2019 Untuk Etika Digital dan Pelindungan Data Nasabah

28 Feb 2026, 3 : 39 PM
Berita Selanjutnya
Menolak Argumentasi Hukum Yusril Soal Abu Bakar Ba’asyir

Menolak Argumentasi Hukum Yusril Soal Abu Bakar Ba'asyir

Presiden Jokowi Bersilaturahmi Dengan Quraish Shihab

Presiden Jokowi Bersilaturahmi Dengan Quraish Shihab

Presiden Jokowi dan Quraish Shihab Bicara Moderasi Islam

Presiden Jokowi dan Quraish Shihab Bicara Moderasi Islam

Berita Populer

  • Bakrie anda Brothers

    Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    3239 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • Tunggu RUPSLB, Widodo Makmur Unggas (WMUU) Siap Gelar Right Issue 6,1 Miliar Saham

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Melakukan Penipuan

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809

Opini

Pemuda Katolik Komda Banten Gelar Seminar Teknologi AI

Pemuda Katolik Komda Banten Gelar Seminar Teknologi AI

1 Mar 2026, 1 : 51 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

ENRG Sepakati Kontrak Afiliasi Sebesar USD13,08 Juta

1 Mar 2026, 10 : 53 AM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total

Laba Bersih GMTD di 2025 Anjlok 76,49% Jadi Rp32,18 Miliar

1 Mar 2026, 10 : 47 AM
Bupati Umbu Lili Pekuwali Sebut, Nilai Investasi Tambak Udang di Sumba Timur Capai Rp7,2 Triliun

Bupati Umbu Lili Pekuwali Sebut, Nilai Investasi Tambak Udang di Sumba Timur Capai Rp7,2 Triliun

1 Mar 2026, 10 : 34 AM
Pengurus Komda Banten Dilantik, Usung Semangat Sinergi dan Proaktif

Pengurus Komda Banten Dilantik, Usung Semangat Sinergi dan Proaktif

28 Feb 2026, 10 : 37 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.