Sementara itu, dalam kasus Perdagangan Saham PT Fortune Indonesia (FORU) periode 11 April 2014 sampai dengan 6 Mei 2014, OJK menetapkan sanksi denda kepada Abi Said sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) melalui surat Nomor S-16/PM.11/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang sanksi denda karena melanggar ketentuan Pasal 92 UUPM.















