JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras langkah Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo alias HT yang melaporkan media online Tirto.id. dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa 25 April 2107.
Pelaporan produk jurnalistik ke polisi ini menunjukkan HT yang juga raja media di Indonesia ini tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
Untuk itu, AJI mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan laporan ini ke Dewan Pers.
Hary, bos perusahaan media di bawah MNC Group, melalui pengacaranya melaporkan media ini karena tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, berjudul “Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar” yang dipublikasikan Tirto.id.
Dalam tulisan Nairn, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan disebut sebagai penyandang dana.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan langkah Hary melapor ke polisi itu mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Menurut AJI, pelaporan produk jurnalistik ke polisi ini menunjukkan Hary tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
Komentari tentang post ini