Pasal 3 juga menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Seperti diketahui, HT sendiri adalah raja media di Indonesia.
ToSelain merajai bisnis televisi seperti RCTI, MNCTV, INews dan Global TV, HT juga menguasai media lainnya seperti stasiun radio Trijaya FM dan media cetak Harian Seputar Indonesia, majalah ekonomi dan bisnis Trust, tabloid remaja Genie.
Komentari tentang post ini