JAKARTA-Penggunaan Hak Angket DPR sebagai kontrol terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas merupakan penggunaan kekuasaan DPR secara berlebihan bahkan merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, pembentukan Panitia Angket KPK harus dibatalkan dan diarahkan kepada Angket terhadap Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang gagal mengawasi jalannya pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP yang bersih dari KKN. “Angket DPR seharusnya bertujuan untuk mensuport kerja KPK dalam mengungkap dugaan korupsi e-KTP dan bukan untuk mengkritisi pelaksanaan penyidikan KPK dalan kasus korupsi e-KTP,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petus Salestinus di Jakarta, Kamis (15/6).
Menurut Petrus, alat kontrol mengawasi pelaksanaan tugas KPK selaku penegak hukum khususnya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan langkah praperadilan dan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU KPK dan UU TIPIKOR.
Kontrol itu bisa dilakukan oleh Tersangka/Korban yang melapor atau Masyarakat melalui Gugatan Praperadilan, Penggunaan Hak Ingkar dan Pembelaan dalam persidangan. “Oleh karena itu kontrol terhadap kinerja KPK melalui penggunaan Hak Angket DPR sangat berlebihan,” ucapnya.
Komentari tentang post ini