DPR jelasnya seharusnya mengapresiasi prestasi spektakuler KPK karena berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam kasus korupsi e-KTP dan mengungkap besarnya kerugian negara.
Bahkan lembaga antirasuah ini juga sukses membawa sejumlah orang yang diduga sebagai pelakunya menjadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Selain itu lanjutnya harus dicatat bahwa hingga saat ini hanya satu atau dua orang terdakwa korupsi yang diputus bebas. Dengan kata lain hampir tidak ada terdakwa kasus korupsi hasil penyidikan dan penuntutan KPK diputus bebas. Hal ini menandakan hampir 99,9% divonis bersalah sesuai dengan hasil penyidikan dan penuntutan dari Penyidik dan Penuntut Umum KPK.
“Jika kita mencermati definisi Hak Angket menurut UUMD3 yaitu “Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka pembentukan Hak Angket DPR untuk KPK merupakan sebuah penyalahgunaan lembaga Hak Angket oleh DPR,” terangnya.
Apalagi, KPK merupakan sebuah lembaga Penegak Hukum yang sangat membuka diri terhadap kontrol publik, baik melalui proses Praperadilan untuk menguji apakah hasil penyidikan yang dilakulan oleh KPK bertentangan dengan KUHAP atau tidak, apakah hasil penyidikan dan penuntutannya terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak dll.













