Namun uji publik itu mayoritas dimenangkan oleh KPK, baik terhadap upaya praperadilan maupun terhadap persidangan perkara pokok.
Karena itu terang Petrus, menjadi aneh jika DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk memyelidiki kinerja KPK terkait penyidikan kasus e-KTP yang mayoritas keterlibatan pihak-pihak sebagai terduga pelakunya adalah anggota DPR RI Komisi II dan beberapa oknum Kemendagri.
Seharusnya ucap Petrus, pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI diperuntukan menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPR yaitu lalai melakukan kontrol/Pengawasan terhadap proses pembahasan anggaran proyek nasional e-KTP ketika terjadi pembahasan anggaran dan pengadaannya antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri.
Karena kejadian Tindak Pidana Korupsi baik locusnya di Gedung DPR RI dan tempusnya terjadi pembahasan anggarannya di Gedung DPR RI tanpa 560 Anggota DPR RI melakukan pengawasan.
Bahkan dugaan korupsi terjadi dengan sangat sempurna, maka ini adalah sebuah peristiwa yang luar biasa memalukan, yang menimpa sebuah Lembaga Tinggi Negara terhormat dan strategis, yang berdampak luar biasa besar terhadap kehidupan bangsa dan negara.
“Jadi pembentukan Panitia Angket KPK harus dibatalkan dan harus diganti dan diarahkan kepada Angket terhadap Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang gagal diawasi jalannya pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP yang bersih dari KKN,” imbuhnya.













