Lebih lanjut dia menjelaskan penggunaan Hak Angket DPR dalam mengkritisi kinerja KPK ketika menyidik kasus korupsi e-KTP yang terduga pelakunya mayoritas Anggota Komisi II DPR RI, sudah termasuk perbuatan kesewenang-wenangan DPR atau perbuatan yang melampaui batas kewenangan yang dimiliki DPR.
Sebab bagaimanapun, apa yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka KPK menjalankan perintah UU.
KPK tuturnya tidak sedang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan ketertiban dan kepentingan umun yang meresahkan masyarakat, melainkan KPK sedang melakukan tugas utamanya sesuai perintah UU dan sesuai dengan ekspektasi publik. Sehingga jika kerja KPK dicoba dihalangi atas nama Hak Angket maka bisa menimbulkan keguncangan dalam masyarakat.
“Kalau saja kinerja KPK dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dinilai merugikan anggota DPR RI dari Komisi II dan pimpinan Fraksi lainnya, maka ruang untuk mengontrol dan meminta pertanggungjawaban KPK adalah melalui praperadilan, gugatan PMH terhadap KPK atau menunggu hasil persidangan kasus-kasus dimaksud dimana putusan Majelis Hakimlah menjadi parameter untuk menilai apakah KPK melakukan pelanggaran atau tidak,” sarannya.
Selama ini jelas Petrus, kinerja KPK selalu on the track dan KPK selalu membuka diri untuk dikontrol melalui saluran yang ada yaitu secara hukum melalui praperadilan, melalui proses hukum atas perkara-perkara dalam persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan melalui proses politik di DPR yaitu Forum Rapat Dengar Pendapat. “Jadi, saya kira, hak angket DPR ini harus dilawan karena bentuk kesewang-wenangan,” pungkasnya.













