H. Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3) terkait pengucapan sumpah/janji Anggota MPR pengganti antarwaktu.
“Terhadap saudara-saudara sekalian yang baru saja mengucapkan sumpah tersebut, kami sampaikan selamat dan selamat menjalankan tugas,” paparnya.
Dalam sambutannya, H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa anggota PAW memiliki kewajiban yang sama dengan anggota lainnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Mereka diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan dan turut aktif dalam pembahasan berbagai isu strategis yang tengah dihadapi bangsa.
Ia menuturkan tugas MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.
Kemudian mensosialisasikan empat pilar MPR, dan mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya.
Karenanya kata Ahmad Muzani, dalam menjaga ideologi negara, Pancasila UUD 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, maka dengan dilantik para anggota MPR hari ini menjadi wujud untuk posisi tersebut.
Ia pun berharap agar anggota baru untuk menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas-tugas tersebut. Baik di daerah pemilihannya maupun di tempat-tempat para anggota bertugas.















