JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dipidanakan jika lembaga penyelenggara pemilu gagal merekapitulasi suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 9 Mei mendatang, sesuai amanat Undang-Undang (UU) pemilu. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan muka KPU maka Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mengeluarkan Perppu atau Dekrit Presiden untuk mengatasi darurat pemilu yang amburadul tersebut. “Saya kira, bisa juga dibentuk pemerintahan sementara,” ujar Wakil Ketua DPD-RI, Laode Ida dalam Dialog Kenegaraan bertema “Menyongsong Pemilu 9 Juli 2014- Refleksi Pemilu 9 April 2104” di Gedung DPD/MPR-RI Jakarta, Rabu (7/5).
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dan caleg terpilih Nasdem Muchtar Lutfi Andi Mutty.
Menurut Laode Ida, kalau KPU dipidana dan terjadi darurat pemilu, maka bisa dibentuk pemerintahan sementara. Presiden SBY dapat mengeluarkan dekrit atau Perppu untuk mengatasi kondisi pemilu yang darurat ini. “Itu tidak sulit kok,” katanya.
Komentari tentang post ini