JAKARTA-Sebagai bentuk dukungan pemerintah atas fasilitas lapor pajak secara online dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia akan menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015.
Demikian keterangan tertulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada redaksi beritamoneter.com, di Jakarta, Rabu (24/2).
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. “Ditjen Pajak sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing,” demikian jelasnya.