JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan fasilitas e-Filing bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan fasilitas ini maka masyarakat tidak perlu repot untuk melaporkan pajak. “Hanya dengan mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan SPT,” demikian keterangan tertulis Ditjen Pajak kepada redaksi beritamotener.com, Rabu (24/2).
Ada beberapa tahapan yang harus diikiuti oleh wajib pajak untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing.
Pertama, mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.
Kedua, Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.
Ketiga, Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.














