YOGYAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis atas perkara pajak CV “TP” dengan terdakwa berinisial ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berdomisili di Yogyakarta.
Keterangan tertulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, di lakukan pada hari Selasa, (12/5) lalu di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.
Sedangkan pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, dilakukan pada hari Rabu, (13/5) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 468.500.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). “Dia juga dipenjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun,” jelasnya.
Kasus pajak CV TP terkait Surat Pemberitahuan Tahunan 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sekitar Rp2,5 Miliar.












