Karena itu,untuk tetap mempertahankan opini WTP, pihak BPK menyarankan kepada Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap SPI serta menyusun Standard Operating Procedure(SOP) pengelolaan keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Gunaryo menjelaskan, BPK meminta agar saat entry meeting Menteri Perdagangan dapat menerima Tim BPK untuk mendapatkan pemahaman yang sama mengenai objek, lingkup dan tujuan pemeriksaan. “Itjen sebagai pihak yang membantu BPK juga diharapkan perannya untuk menyampaikan LHP pada saat pemeriksaan, karena BPK mengharapkan tindak lanjut pemeriksaan dapat segera dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga terhitung 60 hari sejak diterimanya LHP,”ujarnya.
Selain menyerahkan kepada Kemendag, BPK juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Tahun2012 kepada 9 kementerian/lembaga lainnya di tingkat pusat dibawah koordinasi Auditoriat KN ll, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian UKM dan Koperasi, Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
Komentari tentang post ini