JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku segera menindaklanjuti laporan Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun tindaklanjut tersebut baru bisa dimulai setelah reses DPR. “Jadi, laporan ini masuk menjelang reses, sehingga baru akan dilakukan verifikasi setelah reses berakhir,” kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2019).
Berdasarkan laporan KP3I, semua pimpinan Komisi XI DPR diduga melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Tatib DPR. “MKD tentu akan melakukan verifikasi dan penelitian secara mendalam. Kemudian menentukan, apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak,” tambahnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan MKD terlebih dahulu akan melakukan verifikasi administrasi dan materi perkara.
“Seandainya, verifikasi ini sudah memenuhi unsur, kemudian baru akan dilakukan persidangan-persidangan dalam rangka penyelidikan-penyelidikan”terangnya lagi.
Langkah selanjutnya, kata Dasco, kemudian MKD melakukan persidangan dan pemanggilan-pemanggilan, termasuk saksi pelapor dan terlapor. “Kalau materinya memang sudah terpenuhi,” ujarnya
Seperti diketahui, Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) melaporkan pimpinan Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).














