Kabid Hukum Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Renhad Pasaribu mengatakan, pimpinan yang diadukan ke MKD DPR adalah, Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Komisi XI DPR, M. Prakosa, Soepriyatno, Marwan Cik Asan dan Achmad Hafisz Tohir, masing-masing selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR.
“Kita baru saja menyampaikan laporan ke MKD,” kata Renhad Pasaribu, sambil memperlihatkan bukti penerimaan laporan dari MKD, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7).
Menurutnya, pelanggaran UU dalam melakukan seleksi calon anggota BPK yang dimaksud adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Tatib DPR.
“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” kata Renhar didampingi Direktur Eksekutif KP3I Tom A. Pasaribu.
Dengan alasan pelanggaran itulah, KP3I mengadukan Pimpinan Komisi XI DPR ke MKD. KP3I meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili pengaduannya dan memanggil serta memeriksa para teradu.
Lebih dari itu, KP3I meminta MKD untuk membatalkan penetapan 32 nama calon anggota BPK hasil seleksi dan verifikasi administrasi dan mengembalikan proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPR.














