JAKARTA-Kalangan DPR menegaskan sejak awal pembahasan Undang-Undang Pemilu bersama KPU khususnya, terkait caleg eks koruptor itu semangatnya sama, yakni anti korupsi. Namun tidak langsung dengan membuat norma aturan larangan caleg bagi eks napi koruptor. “Alasannya hal itu tentu bertentangan dengan UU. Kita tahu bahwa PKPU itu kedudukannya di bawah UU,” kata anggota Komisi II DPR RI Hendry Yosodiningrat dalam diskusi ‘Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)’ bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja, dan caleg DPD RI dari Dapil Provinsi Aceh, Abdullah Puteh di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurut Hendry, KPU itu sebagai pihak pelaksana UU. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, termasuk dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu tak boleh bertentangan dengan UU. “Jadi, adanya PKPU terkait kasus caleg eks koruptor itu memaksakan kehendak,” ujarnya.
Namun, anggota Fraksi PDIP itu menyarankan agar KPU tak perlu membatalkan lagi PKPU. Hanya, dengan sendirinya aturan itu tidak diabaikan saja, alias berlaku. “Kecuali kalau yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman dan hakim mencabut hak-hak politiknya untuk jangka waktu tertentu,” tambahnya.