JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN angkat bicara terkait maraknya kabar yang menyudutkan PT. Dirgantara Indonesia (DI), dengan tudingan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan perusahaan itu, sehingga berpotensi kerugian sebesar Rp 8 miliar dalam 24 kasus. “Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini dimana diduga ada upaya menyudutkan posisi PT Dirgantara Indonesia, yang diduga oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab maka pihak LBH BUMN menerima beberapa karyawan PT DI,” kata Ketua LBH BUMN, Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima oleh wartawan, Senin (13/3).
Dijelaskan Habuburokhman, pihaknya telah mendapatkan masukan dari karyawan PTDI yang merasa kecewa sudah bekerja optimal dan PTDI sudah mulai bangkit, tapi malah dipolitisasi oleh oknum karyawan PTDI yang dahulu justru menjadi ‘aktor utama’ yang melakukan PHK ribuan karyawan PTDI dan melakukan korupsi serta membuat perusahaan plat merah ini di pailiitkan.
Menurut Habiburokhman, pihaknya juga telah mendapatkan data informasi valid tentang capaian-capaian PTDI yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Berita-berita negatif yang muncul tentang PT DI tidaklah benar, kata Habiburokhman, termasuk audit BPK tahun 2015 dan merupakan informasi yang jauh dari kenyataan alias bohong,” tegasnya.














