Selain itu, juga melakukan pendampingan permasalahan hukum terhadap petani.
Hal ini sebagai tindak lanjut pertemuan LBH HKTI akan membuat MOU dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, Kementrian ATR & BPN serta Bulog untuk bekerjasama dalam permasalahan hukum serta sosialisasi dan edukasi kemasyarakat mengenai penyuluhan hukum.
Selanjutnya LBH HKTI, lanjut Apriansyah, akan membentuk perwakilan di 34 DPD provinsi serta sampai ke DPC kabupaten bahkan sampai ketingkat desa.
“Dengan harapan edukasi yang diberikan akan membuat masyarakat sadar akan hukum,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, LBH HKTI akan menjadi partner Gapoktan dan BUMDes serta Koperasi dengan prinsip keterbukaan ke para anggota dengan berdasarkan AD ART yang dibuat dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil dengan LBH HKTI beberapa waktu lalu, dibahas masalah- masalah seputar konflik agraria dan strategi penyelesainnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, penyelesaian permasalahan konflik agraria perlu kerjasama lintas kementerian, yakni antara kementrian ATR/BPN dan kementrian kehutanan serta pemerintah daerah provinsi & kabupaten.
Komentari tentang post ini