Jika menggunakan kendaraan konvensional dengan jarak tempuh 1 km, dibutuhkan biaya sebesar Rp600 – Rp700. Sementara dengan kendaraan listrik pengeluaran biaya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp150 – Rp 200. “Sudah kelihatan di situ adanya penghematan,” tutur Hariyanto lagi.
Selain mempercepat implementasi kendaraan listrik, Pemerintah juga mengaplikasikan beberapa kebijakan yang menjadi bagian dari program konservasi energi. Salah satunya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
Pada regulasi eksisting, bangunan dengan penggunaan energi lebih dari 6.000 TOE (ton oil equivalent) atau setara 70 Giga Watt hour (GWh) per tahun wajib menerapkan sistem manajemen energi. Nantinya, penerapan manajemen energi akan wajib dilakukan pada bangunan yang menggunakan energi lebih dari 500 TOE.
Aturan ini dipertimbangkan kembali mengingat gedung yang memenuhi persyaratan tersebut (>6.000 TOE) hanya pada gedung bandara. Padahal, menurut Hariyanto sudah banyak gedung bertingkat di kota-kota besar yang sudah seharusnya menjalankan manajemen energi.
Komentari tentang post ini