JAKARTA – Kalangan DPR menilai bahwa perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara.
Jadi memang negara memiliki kewajiban konstisional untuk melindungi harta benda warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.
“Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Begitupun, kata Politisi Muda Partai Golkar, termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda.
Hal itu mengingat ancaman pidana terhadap kejahatan tersebut ancaman pidananya di atas 4 (empat) tahun atau lebih. “Bahwa tindaklanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh Alumnus FH UGM itu menegaskan bahwa Komisi II DPR sangat mendukung pemberantasan mafia tanah, mengingat cukup besar korban kejahatan banyak dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice).
Komentari tentang post ini