Tidak hanya itu, ia menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mempertimbangkan penyaluran beasiswa untuk para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi swasta.
Menurutnya, negara perlu hadir untuk meringankan beban biaya pendidikan sesuai realisasi amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C.
Selain itu, Kadir mengusulkan agar Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan afirmasi beasiswa S3 untuk guru besar, khususnya guru besar perempuan.
Harapannya, dosen perempuan turut memperoleh peluang yang besar untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.***
Komentari tentang post ini