JAKARTA-Komisi II DPR mendesak pemerintah segera memperhatikan nasib para honorer yang tergabung dalam Kategori Dua (K2).
Adapun honorer K2 adalah kategori tenaga honorer dengan perjanjian kontrak menengah.
“Pemerintah perlu memprioritaskan honorer K2 ini menjadi ASN. Karena mereka itukan sudah lulus tes,” kata Anggota Komisi II DPR, Riyanta kepada wartawan di Komisi II DPR, Senin (2/10/2023).
Legislator dari Dapil Jateng III ini menjelaskan ribuan honorer K2 saat ini masih menunggu kejelasan.
Pasalnya, honorer K2 ini sudah banyak yang sepuh.
“Nah, apakah ini mau diselesaikan lewat kemanusiaan atau cara lainnya. Tapi menurut saya lebih baik, diangkat saja jadi PNS,” ujarnya.
Riyanta membeberkan bahwa di daerahnya terdapat ada sekitar 4652 honorer dari berbagai kategori, baik K2, P3K dan lain-lainnya.
“Ada yang guru, staf administrasi dan lain-lainnya,” ucapnya.
Menurut Riyanta, gaji para honorer itu sangat menyedihkan. Karena ada yang menerima Rp200.000, Rp300.000 dan Rp500.000.
Padahal, semestinya para honorer itu diberi gaji minimal sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing.
Disinggung soal pengesahan RUU ASN, Politisi asal Kabupaten Pati ini mengakui memang mulai ada titik terang terkait nasib K2.
“Ya, makanya kita berharap benar dengan UU ASN yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR,” papar mantan aparat negara.
Ditempat yang sama Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2023). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
Komentari tentang post ini