TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pendampingan hukum terkait rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang akan melelang pemanfaatan sejumlah lahan milik daerah berupa titik parkir diluar badan jalan atau parkir Off Street.
Dimana pelelangan tersebut, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, direalisasikan kedalam aplikasi bernama Sistem Pemilihan Calon Mitra Sewa (Sipencatra), yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangsel, Siti Barokah, mengatakan pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya permainan oknum-oknum tertentu.
“Semua harus sesuai aturan, kalo ada penyelwengan kita juga enggak akan diam. Maksudnya kita dampingi aja, jangan sampai disitu ada oknum lah ya, ada permaianan disitu, makanya pihak Dishub minta pendampingan dari awal sampai selesainya lelang,” ujarnya, di kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Rabu (18/12/2019).
“Jadi kita dampingin biar pelaksanaannya sesuai aturan, kalau menyangkut pemenag lelang kita nggak ada sangkutan, itu kewenangan Dishub,“ tambah Siti.
Komentari tentang post ini