JAKARTA-Penerapan sanksi RUU Keadilan dan Keseteraan Gender (KKG) terhadap perusahan atau corporate dinilai sangat lemah. Karena tak ada pasal yang berani melakukan pencabutan ijin usaha terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Tidak sampai pada pencabutan ijin usaha perusahaan. Kita hanya berikan sanksi yang mendidik dan membangun,” kata Ketua Panja RUU KKG, Sayed Fuad Zakaria dalam diskusi “RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG)” bersama Nini Rahayu dari Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (9/7)
Salah satu sanksinya, kata Sayed, misalnya memberikan reward kepada perusahaan ataupun lembaga pemerintah yang telah melaksanakan dan memberikan perhatian pada RUU KKG ini. “Kita beri reward bagi yang melaksanakan dengan baik, namun bagi lembaga/kementerian yang belum melaksanakannya, ya kita potong anggarannya,” ujarnya.
Menurut Sayed lagi RUU KKG ini akan mendorong negara dan masyarakat memberikan peluang dan partisipasi sama terhadap kaum perempuan dan lelaki dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Termasuk di dalam keluarga harus mendapat perlindungan. Untuk itu Perda yang bertentangan dengan UU harus dibatalkan,” tandasnya