ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan

Lembaga Jasa Keuangan Wajib Mematuhi Tata Cara PSBB

gatti Reporter : gatti
14 Apr 2020, 10 : 26 PM
3.1k 32
0
OJK

ILustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menjelaskan pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

BacaJuga :

Ketrosden Triasmitra (KETR) Telah Lunasi Pokok Obligasi I 2020 Seri B Rp168 Miliar

Ditopng Kualitas Kredit, OJK Proyeksikan Kinerja Sektor Perbankan Tetap Solid pada 2026

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

“Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” jelasnya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Asuransidana pensiunlembaga keuangan mikroojkPasar Modalperbankanperusahaan pembiayaanusaha pergadaian
Share1291Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Airin Diany: Provokator Vandalisme Akan Berhadapan Dengan Aparat Hukum

Berita Selanjutnya

BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 4,50%

Berita Terkait

Laba Bersih ASSA di Kuartal I-2021 Turun Jadi Rp32,66 Miliar
Keuangan

Adi Sarana Armada (ASSA) Tambah Modal Anak Usaha Jadi Rp20,51 Miliar

13 Jan 2026, 4 : 20 PM
AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar
Keuangan

DWGL Lunasi Pokok dan Bunga MTN Tahun 2022 Senilai Rp205 Miliar

13 Jan 2026, 3 : 31 PM
AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar
Keuangan

Ketrosden Triasmitra (KETR) Telah Lunasi Pokok Obligasi I 2020 Seri B Rp168 Miliar

12 Jan 2026, 7 : 41 PM
OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRG Terintegrasi
Bank

Ditopng Kualitas Kredit, OJK Proyeksikan Kinerja Sektor Perbankan Tetap Solid pada 2026

12 Jan 2026, 5 : 57 PM
Produksi Minyak ENRG Bakal Bertambah 200 Barel/Hari dari Sumur Kayuara-20
Keuangan

Buat Lunasi Utang, Energi Mega (ENRG) Pinjamkan Dana Rp105,14 Miliar ke Anak Usaha

12 Jan 2026, 5 : 25 PM
PT Sinarmas Multiartha Tbk
Keuangan

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Lunasi Obligasi III/2025 Seri A pada 27 Januari 2026

12 Jan 2026, 11 : 39 AM
Berita Selanjutnya
BI 7-Day Reverse Repo Rate Turun 25 bps

BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 4,50%

Warga Tangsel Terinfeksi Covid-19 Naik 100%

Pemkot Tangsel Siap Tambah Faskes dan Nakes di Rumah Lawan Covid-19

Dana Siluman: Momentum Memperbaiki Pengelolaan Dana Desa

Pandemi Corona dan Ancaman Pengangguran

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Tambah Kepemilikan, Direktur EXCL Borong 30.000 Saham Perusahaan

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Dalam RUPS Akhir Januari 2026, Multitrend Indo (BABY) Minta Restu Right Issue

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813

Opini

Salemba 50 Tahun, Menegaskan Kembali Peran Pers Kampus yang Netral dan Non-Politis

Salemba 50 Tahun, Menegaskan Kembali Peran Pers Kampus yang Netral dan Non-Politis

14 Jan 2026, 5 : 26 PM
50 Tahun Salemba, Dua Praktisi Media Satukan Tradisi Pers Kampus dan Era Digital

50 Tahun Salemba, Dua Praktisi Media Satukan Tradisi Pers Kampus dan Era Digital

14 Jan 2026, 5 : 05 PM
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

IHSG Sesi I Naik 0,9% Tembus Level Psikologis Baru 9.000

14 Jan 2026, 2 : 34 PM
ANTM Segera Bagikan Dividen Tunai Final Sebesar Rp 3,08 Triliun

Bos Argha Karya Prima (AKPI) Jual 0,51% Saham Perusahaan Senilai Rp100 Juta

14 Jan 2026, 11 : 22 AM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Awal Perdagangan, IHSG Naik 0,59% Tembus Level Pasikologis Baru 9.000

14 Jan 2026, 10 : 33 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.