Oleh: Petrus Selestinus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada tanggal 13 Januari 2022 lalu telah menjatuhkan Vonis terhadap seorang Terdakwa dalam kasus perusakan Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh kelompok umat Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempuak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Ironisnya vonis yang dijatuhkan hakim sangat ringan.
Sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, telah membacakan Vonis pertama, kepada 22 Terdakwa, dengan pasal Dakwaan melanggar pasal 160 KUHP bagi 3 (tiga) orang terdakwa tentang kejahatan menghasut sedangkan 19 (sembilan belas) Terdakwa lainnya divonis dengan pidana melanggar pasal 170 ayat(1) KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau barang.
Yang mengherankan dari proses hukum pada peristiwa pidana yang didominasi oleh tindakan kekerasan atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dan mengganggu posisi negara sebagai penjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu, hanya dikenakan pasal Tindak Pidana biasa.
Komentari tentang post ini