Pasal 29 UUD’ 45 ayat (2) menyatakan bahwa : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayannya itu.
Penjatuhan hukuman yang jauh dari rasa keadilan publik terutama para korban dalam kasus SARA, merupakan pertanda buruk dimana sejumlah aparatur di dalam Lembaga Peradilan (Penyidik Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) diduga telah terpapar ideologi intoleran dan radikal.
Indikatornya adalah pada sikap memihak dan toleran Para Hakim terhadap pelaku kejahatan SARA, Intoleran dan Vigilante selama proses hukum, sebagaimana terbukti dari vonis ringan pelaku Kejahatan SARA di Sintang dan Kejahatan Ujaran Kebencian terhadap terdakwa Yahya Waloni yang hanya divonis 5 (lima) bulan penjara.
Penulis adalah Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) di Jakarta













