Namun demikian, pada realisasinya tanggal 8 Desember 2025, PT DSI hanya memberikan pengembalian dana sebesar 0,2 persen dari total dana dari masing-masing lender.
Setelah itu, Ahmad menjelaskan para lender melakukan kesepakatan dengan PT DSI untuk rutin menyelenggarakan zoom meeting pada setiap akhir pekan.
Namun demikian, pada 27 Desember 2025 tidak ada penyelenggaraan zoom meeting, yang mana PT DSI menyampaikan surat kepada para lender bahwa hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar, yang tidak berbentuk ready cash.
“Jadi Rp450 miliar itu akan dibagi. Tapi ini belum dalam bentuk ready cash, tapi dalam bentuk sumber pengembalian. Yang pertama dari borrower dibagi dua, dari borrower yang lancar dan borrower yang macet,” ujar Ahmad.
Setelahnya, Ahmad mengatakan para lender menemukan bahwa aset yang dimiliki oleh PT DSI tidak sampai senilai Rp450 miliar.
“Yang terakhir itu ada aset gedung dan kantor di mana itu dinilai ada sekitar Rp45 miliar sampai Rp50 miliar. Dan yang terakhir ada aset yang memerlukan proses hukum, menurut surat beliau (PT DSI). Kami tidak tahu janjinya dari DSI akan melakukan RUPD di akhir 31 Januari (2026) besok. Di mana di pertengahan Januari akan dibuat suatu mekanisme bagaimana RUPD sesuai OJK,” ujar Ahmad.















