Para lender akhirnya bertemu kembali dengan OJK pada 30 Desember 2025, yang mana mereka menemukan fakta bahwa PT DSI justru membuat laporan kepada polisi.
“Terakhir info yang kurang enak adalah sudah dilaporkan ke Pak Ade ke Bareskrim bahwa DSI melakukan pelaporan palsu. Nah, kami lender siap-siap untuk membuat LP tapi kami tahan dulu, alhamdulillah sekarang kami difasilitasi di sini,” ujar Ahmad.
Dalam kesempatan ini, OJK memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh PT DSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Selain itu, OJK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI.
Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp 4 miliar​​​​​​​.















