Oleh: Tulus Abadi – Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Di mata publik, boleh jadi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berkarakter cukup populer, bahkan egaliter.
Kebijakan-kebijakannya pun dianggap keren, dan mendulang apresiasi.
Sebegitu populernya hingga Menkeu Purbaya masuk bursa wapres pada 2029. Walau kemudian di belakangan hari, kebijakannya tampak limbung, tak menuai hasil, dan bahkan menuai protes.
Misalnya dalam pemotongan anggaran dana desa hingga 78 persen. Atau transfer Rp dana Rp 200 triliun untuk bank Himbara, ee, oleh managemen bank Himbara malah disimpan di SBN (Surat Berharga Negara), karena bunganya sudah pasti dan lebih tinggi.
Namun, ternyata Menkeu Purbaya punya beragam “dosa sosial” terkait kebijakan cukai, khususnya cukai tembakau dan cukai MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan).
Dosa sosial Menkeu Purbaya begitu kompleks, baik dosa dari sisi kesehatan, dosa dari sisi ekokomi dan sosial, plus dosa dari sisi lingkungan.
Pertama, penundaan/pembatalan pengenaan cukai MBDK (Minuman Manis Dalam Kemasan).
Padahal cukai MBDK seharusnya sudah dieksekusi sejak 2023 lalu. Fenomena penolakan dari kalangan industri MBDK membuat pemerintah surut nyalinya. Terakhir ditunda lagi oleh Menkeu Purbaya bahwa 2026 tidak ada kebijakan cukai MBDK.













